Kabar Gembira! Pemprov Sultra Siapkan Rp30 Miliar untuk BPJS Kesehatan Gratis
BPJS Kesehatan--ist
sultra.disway.id - Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) dalam menjamin kesehatan warganya patut diacungi jempol.
Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov Sultra resmi mengalokasikan dana fantastis sekitar Rp30 miliar yang khusus digelontorkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat kurang mampu.
Langkah strategis ini diambil demi mengejar target Universal Health Coverage (UHC), di mana seluruh lapisan masyarakat di bumi Anoa tanpa terkecuali bisa memiliki akses jaminan kesehatan yang layak.
BACA JUGA:Jual Gas Melon Rp35 Ribu, Izin Usaha 2 Pangkalan LPG 3 Kg di Kolaka Langsung Dicabut!
Kepala Dinas Kesehatan Sultra, dr. Andi Edy Surahmat, menegaskan bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengalami keterbatasan ekonomi.
"Harapan kami seluruh masyarakat Sultra sudah memiliki perlindungan kesehatan melalui BPJS. Bagi yang mampu bisa mengikuti BPJS Mandiri, sedangkan pemerintah hadir membantu warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," ujar dr. Andi Edy saat ditemui di Kendari, Rabu (3/6/2026).
Strategi Back-Up Lintas Wilayah: Tidak Boleh Ada Warga Tercecer
Selama ini, pemerintah kabupaten dan kota di Sultra sebenarnya sudah menganggarkan pembiayaan BPJS untuk warga miskin di daerah masing-masing. Lantas, untuk apa anggaran Rp30 miliar dari provinsi tersebut?
Dokter Andi Edy menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra ini berfungsi sebagai jaringan pengaman atau back-up.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Pemprov Sultra Perkuat JKN, Cakupan Peserta Tembus 86 Persen
Artinya, jika ada warga kurang mampu yang luput atau belum terakomodasi oleh anggaran pemerintah kabupaten/kota setempat, maka Pemprov Sultra yang akan langsung mengambil alih pembiayaannya.
Tertarik? Ini Syarat Dapatkan BPJS Gratis dari Pemprov Sultra
Bagi Anda atau tetangga sekitar yang membutuhkan bantuan subsidi iuran ini, Pemprov Sultra menetapkan beberapa kriteria dan syarat administratif yang cukup mudah.
Berikut adalah dokumen dan syarat yang harus dipenuhi:
- Identitas Resmi: Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) wilayah Sultra.
- Bukti Ekonomi: Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa setempat.
- Status Kepesertaan: Belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di instansi mana pun.
- Solusi Tunggakan: Bantuan ini juga menyasar warga yang sebelumnya menjadi peserta mandiri, namun saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan parah sehingga tidak mampu lagi membayar iuran bulanan.
BACA JUGA:Program JKS Sultra Diluncurkan: Solusi Biaya Berobat di Luar BPJS untuk Warga Kurang Mampu
Menuju Sultra Sehat dan Merata
Dengan adanya stimulus anggaran jumbo ini, Dinkes Sultra optimistis bahwa sekat-sekat pembatas fasilitas kesehatan bagi warga miskin akan runtuh.
Sumber: