Gaji Ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Besok, 2 Juni 2026, Ini Besaran, dan Daftar Penerimanya

Gaji Ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Besok, 2 Juni 2026, Ini Besaran, dan Daftar Penerimanya

Gaji ke-13 ASN--

sultra.disway.id - Kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah resmi memastikan pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Juni, dengan pensiunan yang dikelola PT Taspen (Persero) menjadi kelompok pertama yang menerima pembayaran.

Penyaluran untuk pensiunan dijadwalkan mulai cair pada 2 Juni 2026 secara bertahap melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.

PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan dilakukan tepat waktu tanpa proses tambahan.

Melalui pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang atau pengajuan apa pun.

BACA JUGA:Hebat! 5 Daerah di Sultra Borong Penghargaan Kemendagri 2026 Regional Sulawesi

“Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mulai disalurkan paling cepat 2 Juni 2026 sebagai komitmen memastikan hak pensiun diterima tepat waktu,” demikian pernyataan Taspen.

Jadwal Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Gaji Ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Artinya:

Pensiunan Taspen: mulai 2 Juni 2026

ASN, PNS aktif, PPPK, TNI, Polri: sepanjang Juni 2026 sesuai instansi

Kebijakan ini diambil untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Hanya Rp500 Ribuan! Vivo TWS 5e Tawarkan Teknologi ANC 55dB

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?

Gaji Ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN tertentu

Dengan cakupan luas ini, manfaat Gaji Ke-13 dirasakan baik oleh pegawai aktif maupun pensiunan.

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Sumber: