Gaji Ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Cair Besok, 2 Juni 2026, Ini Besaran, dan Daftar Penerimanya
Gaji ke-13 ASN--
sultra.disway.id - Kabar gembira bagi aparatur negara. Pemerintah resmi memastikan pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada Juni, dengan pensiunan yang dikelola PT Taspen (Persero) menjadi kelompok pertama yang menerima pembayaran.
Penyaluran untuk pensiunan dijadwalkan mulai cair pada 2 Juni 2026 secara bertahap melalui mitra bayar Taspen di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ke-13 bagi pensiunan dilakukan tepat waktu tanpa proses tambahan.
Melalui pernyataan resminya, Taspen menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang atau pengajuan apa pun.
BACA JUGA:Hebat! 5 Daerah di Sultra Borong Penghargaan Kemendagri 2026 Regional Sulawesi
“Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 mulai disalurkan paling cepat 2 Juni 2026 sebagai komitmen memastikan hak pensiun diterima tepat waktu,” demikian pernyataan Taspen.
Jadwal Gaji Ke-13 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Gaji Ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Artinya:
Pensiunan Taspen: mulai 2 Juni 2026
ASN, PNS aktif, PPPK, TNI, Polri: sepanjang Juni 2026 sesuai instansi
Kebijakan ini diambil untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Hanya Rp500 Ribuan! Vivo TWS 5e Tawarkan Teknologi ANC 55dB
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026?
Gaji Ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Pegawai non-ASN tertentu
Dengan cakupan luas ini, manfaat Gaji Ke-13 dirasakan baik oleh pegawai aktif maupun pensiunan.
Komponen Gaji Ke-13 ASN
Sumber: