Jaksa Gadungan Ditangkap Polisi Kendari! Modus Main Belakang, Tipu Mahasiswa Puluhan Juta

Jaksa Gadungan Ditangkap Polisi Kendari! Modus Main Belakang, Tipu Mahasiswa Puluhan Juta

Jaksa Gadungan yang ditangkap--ist

sultra.disway.id - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengakhiri petualangan licin seorang pria berinisial IK (28).

Pemuda yang nekat menyamar sebagai Jaksa gadungan ini ditangkap setelah sukses menguras kantong korbannya hingga puluhan juta rupiah demi memenuhi gaya hidup mewah alias hedon.

Tersangka yang menggunakan nama samaran mentereng, Andi Rian Halim, diciduk polisi di Jalan Wowawanggu, Kelurahan Kadia, pada Selasa dini hari pukul 03.30 WITA.

BACA JUGA:Mentan Perintahkan Perbaikan Tanggul Jebol di Kendari, Bantuan Miliaran Digelontorkan

Modus Loker "Jalur Belakang" di Kejaksaan

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku tergolong rapi. IK berpura-pura menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dan menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan kepada korbannya.

Salah satu korbannya adalah seorang mahasiswa berinisial AL (22). Tergiur dengan janji manis pelaku yang mengaku bisa meloloskan dirinya menjadi aparat di korps Adhyaksa, korban diminta menyetorkan uang "pelicin" sebesar Rp23 juta.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan nekat memberikan kuitansi bermaterai dan surat panggilan palsu berlogo Kejati Sultra," jelas AKP Welliwanto Malau.

Uang Korban Dipakai Sewa Vila dan Modifikasi Motor

Tragisnya, uang hasil keringat korban yang dibayarkan secara bertahap tersebut justru ludes digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Berdasarkan hasil penyidikan, uang puluhan juta itu lari ke meja gaya hidup:

BACA JUGA:Rupiah Tembus Rp17.500, Alarm Bahaya Subsidi BBM Menyala!

  • Sewa Vila Mewah: Pelaku diketahui menyewa vila di kawasan Tanjung Tapulaga selama dua bulan.
  • Rental Mobil: Menyewa mobil jenis Honda HRV untuk menjaga image sebagai jaksa.
  • Modifikasi Motor: Menggunakan uang sisa untuk mempercantik kendaraan pribadinya.

"Setelah uang dilunasi, pelaku membatalkan panggilan kerja secara sepihak, lalu menghilang dan memutus komunikasi dengan korban," tambah Malau.

Terdeteksi Sebagai Penipu Berantai: 6 TKP Terungkap

Polisi menduga IK bukan pemain baru. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengaku telah beraksi di enam lokasi (TKP) berbeda di wilayah Kota Kendari. Total kerugian dari para korban diperkirakan mencapai Rp69 juta.

Saat penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pasang seragam dinas Kejaksaan Tinggi Sultra lengkap dengan atributnya yang digunakan pelaku untuk mengelabui warga.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Pemprov Sultra Perkuat JKN, Cakupan Peserta Tembus 86 Persen

Saat ini, tersangka IK telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari "Jaksa Andi Rian Halim" agar segera melapor.

Sumber: