Lindungi Ekonomi Rakyat, Menkop Minta Alfamart & Indomaret Stop Ekspansi ke Desa!

Lindungi Ekonomi Rakyat, Menkop Minta Alfamart & Indomaret Stop Ekspansi ke Desa!

--

sultra.disway.id - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas demi melindungi ekonomi di tingkat akar rumput. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, secara resmi meminta jaringan ritel raksasa seperti Alfamart dan Indomaret untuk tidak lagi memperluas ekspansinya hingga ke pelosok desa.

Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan Kopdeskel (Koperasi Desa/Kelurahan) Merah Putih sebagai alternatif ritel modern yang dimiliki dan dikelola langsung oleh warga lokal.

Desa Bukan Sekadar Pasar bagi Ritel Raksasa

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), Menkop Ferry menegaskan bahwa desa seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi ekonomi rakyat, bukan sekadar ladang keuntungan bagi perusahaan besar.

BACA JUGA:Bulog Sultra Siap Salurkan Bantuan Pangan 350 Ribu PBP Awal Maret 2026, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak

Meskipun menghormati gerai yang sudah berdiri, ia menilai ekspansi yang terus merangsek ke desa perlu dihentikan.

"Ritel modern yang sudah ada kita hormati. Tapi kalau ingin ekspansi terus sampai ke desa, perlu diingat ada ranah ekonomi yang menjadi hak rakyat juga," ujar Ferry.

Mengapa Ekspansi Perlu Dibatasi?

Mencegah "Pelarian" Uang: Jika ritel besar mendominasi, perputaran uang di desa akan tersedot ke pusat.

Keadilan Ekonomi: Memberikan kesempatan bagi pedagang kecil dan PKL untuk tetap bertahan hidup.

Kemandirian Lokal: Mendorong masyarakat desa agar tidak hanya menjadi konsumen, tapi juga pemilik usaha.

Kopdeskel Merah Putih: Ritel Modern Milik Warga

Sebagai solusi konkret, pemerintah mengusung Kopdeskel Merah Putih. Berbeda dengan ritel nasional yang dimiliki korporasi, Kopdeskel adalah entitas usaha yang keuntungan sejatinya kembali ke kantong warga desa.

BACA JUGA:Waspada! Potong Dana PIP Bisa Masuk Penjara, Kemendikdasmen: Siswa Harus Terima Utuh!

Keunggulan Kopdeskel Merah Putih dibanding Ritel Biasa:

  • Kepemilikan Komunal: Dimiliki oleh masyarakat desa sebagai anggota koperasi.
  • Sisa Hasil Usaha (SHU): Keuntungan usaha dibagikan kembali kepada warga desa.
  • Lapangan Kerja Lokal: Memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar desa tersebut.
  • Sistem Distribusi Adil: Menciptakan jalur distribusi barang yang lebih murah dan berkelanjutan.

Menciptakan Arena Persaingan yang Sehat

Menkop Ferry menyoroti bahwa selama ini terjadi ketimpangan "arena tempur" antara PKL dan ritel raksasa. Tanpa campur tangan negara, pedagang kecil dipastikan akan kalah telak.

Sumber: