Mulai 2026, Pemprov Sultra Luncurkan e-STNK dan Pajak Kendaraan Digital Lewat Aplikasi
e-STNK--
sultra.disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersiap melakukan lompatan besar dalam pelayanan publik.
Mulai tahun 2026, masyarakat Sultra akan bisa mengurus pajak kendaraan bermotor hingga STNK elektronik (e-STNK) secara digital, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.
Terobosan ini digagas melalui Aplikasi Mobile Bapenda Sultra, yang dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis teknologi.
BACA JUGA:Kia Resmi Rilis SUV Listrik EV2, Bisa Sapa Pengemudi 'Hello'!
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menjelaskan aplikasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk membayar pajak kendaraan, tanpa harus mengantre atau datang ke kantor. Ini bentuk nyata transformasi pelayanan publik di Sultra,” ujar Mahbub saat ditemui di Kendari, Jumat.
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara cepat, aman, dan transparan.
e-STNK Resmi Hadir, Tak Perlu Lagi Bawa Dokumen Fisik
Tak hanya soal pembayaran, versi terbaru Aplikasi Mobile Bapenda Sultra juga menghadirkan layanan e-STNK. Fitur ini memungkinkan pemilik kendaraan menampilkan STNK dalam bentuk digital langsung dari ponsel pintar.
BACA JUGA:Dorong Daya Saing Pati Ubi Kayu Nasional, Kemenperin Satukan Produsen dan Industri Pengguna
Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan saat pemeriksaan di jalan meski tidak membawa STNK fisik.
“STNK elektronik ini bisa ditunjukkan melalui ponsel jika dokumen fisik tertinggal. Tentu ini sangat membantu masyarakat,” jelas Mahbub.
Segera Tersedia di Play Store
Mahbub menambahkan, aplikasi ini nantinya dapat diunduh melalui Play Store untuk pengguna perangkat Android. Saat ini, Bapenda Sultra masih melakukan tahap akhir pengujian sistem sebelum peluncuran resmi.
“Setelah diluncurkan, seluruh fitur digital ini bisa langsung dimanfaatkan masyarakat secara penuh,” katanya.
Target PAD 2026: Pajak Kendaraan Rp222 Miliar
Modernisasi layanan pajak ini juga menjadi strategi Pemprov Sultra dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2026, Bapenda Sultra menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp222,49 miliar.
Sumber: