Kejari Kolaka Selamatkan Rp863,5 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi
kejari kolaka--ist
sultra.disway.id - Upaya penegakan hukum yang konsisten membuahkan hasil nyata. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp863,5 juta dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Capaian tersebut diperoleh melalui proses penyidikan intensif serta eksekusi pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi yang ditangani Kejari Kolaka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin menjelaskan, sebagian besar dana yang diselamatkan berasal dari tahapan penyidikan.
“Total kerugian negara yang berhasil kami selamatkan mencapai Rp788,5 juta dari proses penyidikan, ditambah Rp75 juta dari eksekusi uang pengganti,” ujar Bustanil di Kolaka, Kamis.
Tiga Kasus Korupsi Penyumbang Terbesar
Bustanil memaparkan, dana ratusan juta rupiah tersebut bersumber dari tiga perkara korupsi utama yang ditangani Kejari Kolaka, seluruhnya terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Pertama, penyitaan dalam perkara korupsi pekerjaan swakelola pembangunan jembatan beton Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, serta rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, pada BPBD Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023. Dari kasus ini, negara berhasil diselamatkan sebesar Rp162,5 juta.
Kedua, penyitaan dana dari perkara korupsi pengadaan bibit kopi robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kolaka Timur Tahun 2021, dengan nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp626 juta.
Ketiga, berasal dari perkara korupsi perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Mowewe oleh Dinas PUPR dan Perhubungan Kolaka Timur pada Tahun Anggaran 2020–2021, dengan nilai penyelamatan sebesar Rp75 juta.
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Kendari, Buruh Harian Ditangkap Polisi, 42 Paket Diamankan
Puluhan Perkara Ditangani Sepanjang 2025
Selain capaian pemulihan keuangan negara, Kejari Kolaka juga mencatat kinerja penanganan perkara yang cukup signifikan sepanjang 2025.
Bustanil mengungkapkan, total terdapat 23 perkara tindak pidana khusus yang ditangani, terdiri atas:
- 7 perkara tahap penyelidikan
- 6 perkara tahap penyidikan
- 5 perkara tahap penuntutan
- 5 perkara telah dieksekusi
Menurutnya, capaian ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak serta kerja sama lintas instansi dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Kolaka.
“Capaian ini mencerminkan komitmen Kejari Kolaka dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Bustanil Arifin.
Sumber: