Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pala Disbun Sultra, Polda Periksa 20 Saksi
Polda Sultra--ist
sultra.disway.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit di lingkungan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra tahun anggaran 2024. Hingga kini, sedikitnya 20 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap indikasi pekerjaan fiktif dalam proyek pengadaan bibit pala yang diduga tidak pernah terealisasi di lapangan.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan para saksi berasal dari berbagai pihak yang terlibat maupun mengetahui proses pelaksanaan proyek, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA:RedMagic 11 Air: HP dengan Bodi Tipis dan Baterai 'Monster' 7.000 mAh, Terbaik untuk Gamers
“Dari hasil penyelidikan sementara, pekerjaan pengadaan tersebut dapat dikategorikan fiktif. Kami sudah memeriksa sekitar 20 saksi untuk memperkuat temuan ini,” ujar Niko di Kendari, Rabu malam.
Mantan Kadis Disbun Ikut Diperiksa
Niko mengungkapkan, salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali yang bersangkutan maupun saksi lain guna pendalaman perkara.
“Pemeriksaan masih berjalan. Pemanggilan ulang sangat mungkin dilakukan untuk memperkuat alat bukti,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga memusatkan perhatian pada CV Wahana Putra selaku pelaksana proyek. Aparat menelusuri adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait penggunaan dana pinjaman sebesar Rp26 miliar dari Bank Sultra.
BACA JUGA:Rekomendasi HP realme Harga 2 Jutaan Terbaik 2026, Fitur Lengkap dan Desain Modern
Penyelidikan difokuskan pada alur anggaran, realisasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Terkait potensi kerugian negara, Polda Sultra telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk melakukan audit investigatif.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPK guna memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini,” jelas Niko.
Sementara itu, kepolisian menegaskan belum menerima laporan resmi mengenai adanya pengembalian dana proyek ke Bank Sultra. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sumber: