Diduga Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Kades di Kolaka Resmi Jadi Tersangka
Kades di Kolaka jadi tersangka korupsi dana desa--Polres Kolaka
sultra.disway.id - Polres Kolaka menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik rasuah.
Kepala Desa berinisial AR (52) diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pembelanjaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif Setiawan menjelaskan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh penyidik.
BACA JUGA:Motorola Signature: Definisi Baru Ponsel Flagship 'Ramping tapi Gahar'
“Dugaan korupsi meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta potensi kerugian keuangan negara,” ujar AKP Dwi saat dikonfirmasi di Kolaka, Kamis (8/1).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa pada tahun 2021 dan 2022. Dalam proses penyidikan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat alat bukti.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas AKP Dwi.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Ipda Abd Razak menambahkan bahwa pihaknya juga melibatkan lembaga terkait untuk menghitung secara akurat besaran kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.
BACA JUGA:Harta Karun Alam Sultra Terungkap: 6.000 Km² Hutan dan Tiga Pegunungan Diusulkan Jadi Taman Nasional
Polres Kolaka turut mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa dan ADD secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan, demi mencegah terulangnya penyimpangan serupa.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan desa, agar pembangunan desa berjalan bersih dan berintegritas,” kata Ipda Abd Razak.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: