Ini Besaran UMK Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara Tahun 2026

Ini Besaran UMK Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara Tahun 2026

Upah Minimum Provinsi --ist

sultra.disway.id - Tiga daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.

Ketiga wilayah tersebut yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara, dengan besaran upah yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, LM Ali Haswandy, mengatakan penetapan UMK tersebut merupakan hasil keputusan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Daerah yang sudah menetapkan UMK akan kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan secara resmi,” ujar Ali Haswandy saat rapat penyampaian UMK 2026, Senin (22/12/2025).

BACA JUGA:Persiapan Mudik Nataru 2025 dengan Mobil Pribadi: Daftar Komponen Kendaraan yang Wajib Dicek agar Bebas Mogok

Ali Haswandy yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra menjelaskan, hasil penetapan UMK dari Dewan Pengupahan Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Konawe Utara akan diusulkan melalui Dewan Pengupahan Provinsi sebelum mendapatkan pengesahan gubernur.

Ia menambahkan, kabupaten/kota yang besaran UMK-nya telah sesuai regulasi dan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat langsung diusulkan untuk ditetapkan.

Rincian Besaran UMK 2026

Berdasarkan hasil pembahasan, berikut rincian UMK 2026 di tiga daerah tersebut:

Kota Kendari: Rp3.516.070

Naik Rp201.680 atau sekitar 6,09 persen dibanding UMK 2025 sebesar Rp3.314.389.

Kabupaten Konawe Utara: Rp3.510.505

Naik Rp250.922 atau 7,70 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.259.583.

Kabupaten Kolaka: Rp3.688.130

Naik Rp248.416 atau sekitar 7,22 persen dibanding UMK 2025 sebesar Rp3.439.714.

BACA JUGA:Besok, Kenaikan UMP Sultra 2026 akan Diumumkan, Begini Penghitungannya

Dasar Hukum Penetapan UMK 2026

Ali Haswandy menegaskan, penetapan UMK tahun 2026 mengacu pada regulasi yang sama dengan penetapan UMP.

Dasar hukum tersebut antara lain putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait upah minimum serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.

Sumber: